CALEG MANTAN NAPI WAJIB CANTUMKAN KETERANGAN DARI LAPAS DAN PENGADILAN
Rohil, riautelevisi.com- Bagi Calon Legislatif mantan napi yang akan mengikuti kontestasi politik pada Pemilihan Legislatif, maka bakal calon anggota Legislatif tersebut wajib mencantumkan keterangan dari Lapas dan Pengadilan serta wajib mengumumkan jati diri di media massa.
Ketua KPU Rohil, Supriyanto mengatakan, keterangan itu wajib ditampilkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Pasal 18 poin C yang berbunyi bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidana, selain itu juga melampirkan keputusan dari Lapas dan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah diumumkan melalui media massa.
Ketua KPU Rohil juga mengimbau kepada Parpol ataupun Bacaleg agar senantiasa membuka help desk KPU agar setiap ketentuan dan persyaratan yang bakal diajukan Parpol nantinya tidak ada yang tercecer. (J)
Berita Terkait :
- PEMPROV RIAU AKAN LAYANGKAN SOMASO 2 KE NORIZAM TUKIMAN
- DIJADIKAN TERSANGKA DI POLSEK PINGGIR, PULUHAN MASSA SPKN GELAR AKSI DAMAI
- CALON JEMAAH HAJI DI KABUPATEN SIAK MENINGKAT
- WARGA MINTA KEPEKAAN PEMKO PEKANBARU PERBAIKI JALAN RUSAK
- GERAKAN SEDEKAH SERIBU RUPIAH PER HARI UNTUK BANTU WARGA KURANG MAMPU
Komentar Via Facebook :





