CALEG INCUMBENT DILARANG KAMPANYE SAAT RESES
Rokan Hulu, riautelevisi.com- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hulu menegaskan Calon Legislatif (Caleg) incumbent tidak melakukan kampanye saat reses. Bawaslu Rohul memberikan peringatan serius serta menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administrasi dan Pidana Pemilu.
Anggota Bawaslu Rohul, Gumer Siregar mengungkapkan, potensi kerawanan dapat terjadi saat Caleg incumbent memanfaatkan kegiatan reses untuk kepentingan kampanye. Gumer menghimbau kepada para Caleg incumbent untuk menjalankan reses dengan sungguh-sungguh serta fokus pada aspirasi masyarakat, bukan untuk kegiatan kampanye. Memanfaatkan reses sebagai sarana kampanye dapat dianggap sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal yang berpotensi mendapatkan sanksi administrasi dan Pidana Pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 276 menyatakan bahwa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000.
Sementara itu, satu pekan setelah dimulainya masa kampanye Pemilu 2024, aktivitas kampanye di Rohul masih minim. Hingga saat ini baru ada 10 kegiatan kampanye yang dilaporkan ke Bawaslu sejak tanggal 28 November 2023. Meskipun belum ada laporan pelanggaran, Bawaslu Rohul terus mengikuti dan mensosialisasikan aturan kepada peserta Pemilu guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye. (AE)
Berita Terkait :
- SEKDA INHIL TEKANKAN ASN TERAPKAN E-KINERJA BKN
- BUPATI ROHIL HADIRI HARI BAKTI PUPR KE-78
- PEMKO AKAN ORDER MOBIL PEMBERSIH DRAINASE DI TAHUN DEPAN
- SATPOL PP KOTA PEKANBARU AKAN KEMBALI LAKUKAN PENERTIBAN DALAM WAKTU DEKAT
- BPBD ROHUL PERKUAT SDM SUSUN DOKUMEN KEBUTUHAN PASCA BENCANA
Komentar Via Facebook :





