BUPATI ROHUL SUKIMAN BUKA SOSIALISASI PERUBAHAN PERBUP NO 55 TAHUN 2023
Rokan Hulu, Riautelevisi.Com- Bupati Rokan Hulu, Sukiman membuka secara resmi kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Bupati No.55 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perbup No.42 Tahun 2021 Terhadap Perlindungan Pekerja Atau Buruh Melalui Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Hall Center Masjid Agung Islamic Center, Rokan Hulu.
Dalam kegiatan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan dana santunan sejak Januari hingga Desember tahun 2023 sebesar 56,4 miliar rupiah yang diterima langsung Bupati Rokan Hulu, Sukiman. Bupati Rohul menyampaikan, dengan disahkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Pekerja, Buruh Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hulu dapat memberikan kebermanfaatan bagi para pekerja, buruh lewat program-program perlindungan yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan. Seiring dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlunya perlindungan yang secara spesifik diserahkan kepada para pekerja buruh yang berada pada sektor ekosistem kelapa sawit, untuk itulah dilakukan perubahan regulasi dan pengesahan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu, Saut Napitupulu mengungkapkan, dana 56,4 miliar rupiah tersebut merupakan realisasi pembayaran dari program BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu selama tahun 2023. Bupati Rohul berharap melalui perubahan tersebut akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tenaga kerja terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berita Terkait :
- TIM PEMENANGAN 01 TEMUKAN PELANGGARAN PILPRES DI RIAU
- LEGISLATOR AGUNG NUGROHO HIMBAU MASYARAKAT JAGA KESEHATAN DAN MENTAL JELANG PEMILIHAN
- ANGGAR WASPADAI JABAR DAN DKI DI PON KE 21
- MENTERI PERHUBUNGAN TINJAU PELABUHAN INTERNATIONAL PELINDO DUMAI
- SERTIFIKAT K3 PENTING UNTUK MENEKAN ANGKA KECELAKAAN
Komentar Via Facebook :