BUPATI KEPULAUAN MERANTI TELAH TERIMA UANG SEBESAR 26,1 MILYAR RUPIAH
Pekanbaru(riautelevisi.com)- KPK menyebut, tersangka korupsi bupati kepulauan Meranti inisial M-A telah menerima uang sejumlah 26 koma 1 miliar Rupiah dari berbagai pihak. Sementara penerimaan uang korupsi tersangka m-a terbesar berasal dari fee proyek selama tahun anggaran 2021 hingga 2023 sebesar 24 miliar 400 juta Rupiah.
Hasil pemeriksaan sementara penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap tersangka korupsi bupati kepulauan Meranti inisial M-A, diduga kuat M-A melakukan korupsi sejak dilantik menjadi orang nomor satu di kabupaten kepulauan Meranti, yakni tahun 2021 silam. Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diketahui selama menjabat bupati, M-A telah menerima uang sebesar 26 miliar 100 juta Rupiah dari berbagai pihak yang saat ini masih didalami penyidik.
“Selain bersumber dari pemotongan anggaran setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), uang hasil korupsi terbesar M-A yakni senilai 24 miliar 400 juta Rupiah diterima tersangka M-A dari fee proyek selama tahun anggaran 2021 hingga tahun 2023.” Ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
KPK juga mengaku masih mendalami pihak-pihak yang diduga memberi suap kepada bupati kepulauan Meranti. (Ahad)
Berita Terkait :
- MODUS KORUPSI BUPATI KEPULAUAN MERANTI POTONG ANGGARAN SKPD
- WARGA SEMPAT DIHEBOHKAN ADANYA TEMUAN MAYAT
- TERDAPAT LUKA SENJATA TAJAM DI BAGIAN WAJAH DAN LEHER KORBAN
- SESEORANG PRIA DIDUGA DRIVER OJEK ONLINE DITEMUKAN TEWAS
- GANDENG SUPERHERO, POLRES KUANSING BAGIKAN TAKJIL
Komentar Via Facebook :





