BUDI HARTONO MERASA DICEKAL SEBAGAI CALON KETUA KARANG TARUNA DESA KOTO TANDUN
ROHUL (riautelevisi.com) - Tokoh Pemuda Desa Koto Tandun, Budi Hartono, bersama Pemuda Desa Koto Tandun, keluhkan aturan persaratan pemilihan ketua Pemuda Karang Taruna Desa Koto Tandun. Karena aturan atau persaratannya, tidak sesuai dengan permensos Nomor 25 Tahun 2019, tentang Karang Taruna.
Tokoh Pemuda Desa Koto Tandun Budi Hartono bersama pemuda Desa Koto Tandun, mendatangi Kantor Desa Kito Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Kedatangan Budi Hartono bersama Pemuda Desa Koto Tandun, kekantor Desa Koto Tandun, ingin ikut serta dalam pemilihan Ketua Pemuda Karang Taruna. Namun sangat di sayangkan oleh Budi Hartono , dengan Pemuda Koto Tandun, terkait adanya dugaan aturan persaratan pencalonan, tidak mengacu pada AD,ART Organisasi Karang Taruna maupun Peraturan Menteri Sosial. Dirinya sebagai colan Ketua Pemuda Karang Taruna Desa Koto Tandun, merasa di cekal, karna ada beberapa poin dalam pendaftaran sebagai colan Ketua Pemuda Karang Taruna, tidak sesuai dengan aturan aturan yang sudah di tetapkan Karang Taruna Kabupaten rohul. Salah satu contoh poin Nomor 6 , terkait adanya meminta rekomendasi dari Kepala Desa, dan poin Nomor 9 , dengan bunyi untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Karang Taruna, bagi yang mencalonkan diri tidak sedang terikat Kedinasan, Karyawan, baik di BUMN atau Swasta.
Dalam kecepatan ini Tokoh Muda, dan Pemuda Desa Koto Tandun, berharap supaya Karang Taruna Kabupaten rohul, untuk mengundur pelaksana pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Koto Tandun, supaya tidak terjadi polemik di Desa Koto Tandun. (ES)
Berita Terkait :
- BUPATI ROHUL SUKIMAN BUKA GPM
- PASANGAN PELAJAR JUARA BUJANG DARA INHIL 2023 HARUS MILIKI WAWASAN LUAS
- KETUA DPRD KAMPAR SAMBUT PUTUSAN MK, PEMILU 2024 TETAP PROPORSIONAL TERBUKA
- KETUA DPRD KAMPAR HADIRI PERESMIAN SPAM PEKANBARU KAMPAR
- PJ BUPATI KAMPAR ; SPAM PEKANBARU KAMPAR LAYANI KEBUTUHAN AIR BERSIH DI DUA KECAMATAN
Komentar Via Facebook :





