BHD KADES KEPENUHAN RAYA KEMBALIKAN UANG KE KEJARI ROHUL SENILAI SETENGAH MILIAR LEBIH
Rokan Hulu, riautelevisi.com- Kejaksaan negeri rokan hulu menerima pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka bhd kepala desa kepenuhan raya, kecamatan kepenuhan, kabupaten rokan hulu sebesar rp. 574.160.000 atas dugaan tindak pidana korupsi pendapatan asli desa atau pades.
Kejaksaan negeri rokan hulu menggelar konferensi pers terkait menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pendapatan asli desa kepenuhan raya, kecamatan kepenuhan, kabupaten rokan hulu. Kepala kejaksaan negeri rokan hulu, fajar haryowimbuko mengatakan, kejaksaan negeri rokan hulu telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara yang berasal dari tidak pidana korupsi pendapatan asli desa kepenuhan raya, kecamatan kepenuhan, kabupaten rokan hulu tahun anggaran 2019 sampai tahun 2021 sebesar rp. 574.160.000 rupiah. Nominal ini sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat kabupaten rokan hulu. Uang ini nantinya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Fajar haryowimbuko menambahkan, tersangka bhd disangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ES)
Berita Terkait :
- DESA LUBUK GAUNG GELAR KONFRENSI PERS TERKAIT PENANGKAPAN 3 ALAT EXCAVATOR OLEH MABES POLRI
- DPRD RIAU GELAR PARIPURNA PANDANGAN UMUM FRAKSI TENTANG PAJAK
- SEKDAKAB ROHIL MENGELAR SEJUMLAH PERLOMBAAN
- GEMBONG CURANMOR MENGAKU LEBIH 100 KALI BERAKSI
- POLISI RINGKUS GEMBONG CURANMOR DI 82 TKP
Komentar Via Facebook :





