BERKAS PERKARA DOSEN TERPISAH DENGAN TERPIDANA MANTAN REKTOR
Pekanbaru, riautelevisi.com- Tersangka korupsi pengadaan jaringan internet kampus, Akhmad Mujahidin, selaku mantan Rektor UIN Suska Riau, sudah mendapat keputusan hukum tetap. Kepala Kejari Pekanbaru mengatakan, berkas tersangka B-S, terpisah dengan terpidana Akhmad Mujahidin.
Proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi jaringan internet kampus tahun anggaran 2020- 2021, dengan tersangka B-S, selaku dosen sekaligus Kepala Pusat Informasi dan Pangkalan Data Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, sempat terhambat.
Keterambatan terjadi dkarenakan tersangka inisial B-S, mengalami gangguan jiwa, dan harus menjalani perawatan, atau observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, yang setelah diselidiki, ternyata hal tersebut tidak benar, dan proses hukum tetap dilanjutkan.
Terkait seperti apa perkara korupsi yang menjerat tersangka B-S, Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya mengatakan, berkas tersangka B-S, terpisah dengan terpidana Akhmad Mujahidin, selaku mantan Rektor UIN Suska Riau, sudah mendapat keputusan hukum tetap.
Kajari menambahkan, pihaknya saat ini, sedang melengkapi berkas perkara B-S, untuk segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (ALI)
Berita Terkait :
- KADES TAMBUSAI UTARA TERIMA PENGHARGAAN DARI BUPATI ROHUL
- KPU ROHUL TETAPKAN DPSHP 394 289 PEMILIH 2023
- USAI TAHAP PENDAFTARAN, KPU VERIFIKASI ADMINISTRASI SELURUH BERKAS BACALEG
- MASIH TRIWULAN 1, REALISASI PEKANBARU MENCAPAI 3 TRILYUN RUPIAH LEBIH
- ISKANDAR HUSEIN DAN BOBY RAHMAT SAMBUT ABIYU RAFI
Komentar Via Facebook :





