BEBERAPA KALI TAK HADIRI PARIPURNA, PEJABAT PEMKO DINILAI MELANGGAR UU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Kerap mangkir dari Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, para Pejabat OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai telah melanggar ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku. Begitupun Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang sering tak hadir secara fisik dalam Paripurna juga dianggap telah melanggar Etik.
Tingkat kehadiran Pejabat Pemko Pekanbaru dalam setiap Rapat Paripurna di DPRD Kota Pekanbaru menjadi sorotan berbagai pihak. Hal ini diduga akibat Kepala Daerah, yakni PJ Wali Kota Pekanbaru yang juga kerap tak hadir dalam Rapat Paripurna. Hal ini mendapat atensi dari Anggota DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan. Dirinya menilai, ketidak hadiran Pejabat Pemko dan juga PJ Walikotanya sendiri telah melanggar tata tertib rapat. Namun disamping itu dirinya juga menyoroti para Anggota DPRD Pekanbaru yang juga kerap tak hadir dalam Rapat Paripurna, dimana para Anggota Dewan hanya menandatangani absen namun tak hadir dalam Ruangan Paripurna.
Ia juga menilai bahwa ketidakhadiran Pejabat Pemko Pekanbaru dan PJ Walikota Pekanbaru sebagai pengguna anggaran telah melanggar ketentuan dan UU, disamping itu para Anggota Dewan juga seharusnya hadir dalam Rapat Paripurna agar Rapat Paripurna dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait :
- DPRD PEKANBARU DUKUNG EVALUASI ASN MINIMAL 3 BULAN
- PEMKO AKAN BUAT SE INGATKAN MASYARAKAT TAK BAKAR LAHAN
- LEGISLATOR HARDIANTO NILAI PJ SEKDAPROV LENGKAPI STRUKTUR PEMERINTAHAN
- CALON PJ SEKDAPROV RIAU BERHARAP DUKUNGAN PENUH SEMUA PIHAK
- PJ GUBERNUR RIAU HARAP PJ SEKDAPROV RIAU BISA BANTU TUGAS GUBERNUR
Komentar Via Facebook :





