BEA CUKAI MUSNAHKAN 16 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL
Indragiri Hilir, riautelevisi.com- Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai ( kppbc) tipe madya pabean ( tmp) c tembilahan, musnahkan 16 juta 525 ribu batang rokok ilegal hasil penindakan periode 2020- 2023.
Pemusanahan barang bukti ini potensi rugikan negara hingga 11,7 milyar rupiah, sebanyak 16 juta 525 ribu barang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan kantor bea cukai tembilahan. Kepala kppbc tmp c tembilahan eka purnama mengatakan, penyitaan dan pemusnahan rokok tersebut merupakan wujud tindakan tegas untuk nol persen kan peredaran rokok tanpa pita cukai yang marak di wilayah kabupaten inhil. Menurut asisten 1 setdakab inhil tantawi jauhari pemkab inhil berikan apresiasi, karena pemusnahan rokok tanpa cukai ini, untuk wujudkan iklim ekonomi yang sehat di kalangan pedagang dan pengusaha.
Dalam pemusnahan ini juga dilakukan terhadap 435.200 batang rokok titipan pelimpahan barang bukti dari kejaksaan negeri indragiri hilir, yang telah berkeputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan negeri tembilahan pada tahun 2023.
Berita Terkait :
- PJ WAKO PEKANBARU AKUI ADA MISS DALAM KONTRAK DENGAN PIHAK KETIGA
- PENYEDIAAN ARMADA ANGKUTAN SAMPAH BUTUH BANYAK ANGGARAN, PEMKO TETAP TUNJUK PIHAK KETIGA
- MASYARAKAT INHU KELUHKAN NAIKNYA HARGA CABAI
- KEBUTUHAN BBM BAGI NELAYAN KEMBALI TERPENUHI
- AKTIFITAS DI PASAR TUMPAH JALAN A YANI HANYA DIPERBOLEHKAN HINGGA PUKUL 7 PAGI
Komentar Via Facebook :





