BEA BALIK NAMA RIAU BELUM MAKSIMAL
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pengampunan bea balik nama di Riau saat ini belum optimal realisasinya. Ini terjadi akibat perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto menyebutkan pada Ranperda yang sudah disepakati sebelumnya telah diatur pengampunan pajak dan denda pajak. Namun pada Undang-Undang HKPD, Perda Pajak dan Retribusi, harus 'digodokkan' sehingga Ranperda tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Sehingga ketika berbicara pengurangan denda pajak, tidak bisa dilakukan. Tapi dalam hasil konsultasi Bapemperda ke Kemendagri bahwa Ranperda pajak dan retribusi yang sudah 'di omnibus law' itu sudah boleh dilanjutkan.
Legislator Fraksi Gerindra ini menyebutkan tahapan selanjutnya, pihaknya akan kembali mengagendakan paripurna hingga ke pembentukan Pansus. (F)
Berita Terkait :
- DISDUKCAPIL ROHIL REKAM RATUSAN DOKUMEN
- PEMKAB KUANSING SEBARKAN 10 JUTA BENDERA MERAH PUTIH
- DEWAN SAMBUT BAIK RENCANA PEMBANGUNAN FLY OVER SIMPANG GARUDA SAKTI
- MASYARAKAT DESA GENDUANG MINTA PEMKAB PELALAWAN BANTU LEPAS 6 WARGANYA
- PERKENALKAN BUDAYA SEJAK DINI, SEKDAKAB KUANSING LEPAS PAWAI KARNAVAL
Komentar Via Facebook :





