BEA CUKAI DUMAI DAN PEKANBARU MUSNAHKAN BARANG MENJADI MILIK NEGARA
Riautelevisi.com, Dumai - Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Pekanbaru serta Bea Cukai Dumai lakukan pemusnahan bersama barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan dilakukan Selasa pagi di lapangan tempat penimbunan pabean yang berada di Jalan Datuk Laksmana, kota Dumai.
Barang-barang yang telah menjadi BMMN ini telah melanggar ketentuan UU no. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU no. 39 tahun 2007 tentang cukai. Barang-barang ini juga merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 hingga November 2023.
Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh direktur pengelolaan kekayaan negara, Kepala Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama menteri keuangan. Barang yang dimusnahkan di antaranya rokok berbagai jenis dan merek, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek, telepon genggam merk apple jenis iphone, sepatu bekas, pakaian bekas, garam, alat bantu seks dan barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran dengan total kerugian negara sebesar 5 miliar rupiah.
Bea Cukai Riau terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. (CA)
Berita Terkait :
- BPBD ROHUL KAJI PENINGKATAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA HIDROMETEOROLOGI
- PANSUS C DPRD ROHIL SEPAKAT RANPERDA KLA MENJADI PERDA
- MUHAMMAD ADAN MERUPAKAN SOSOK PENDIAM
- KORBAN MENINGGAL ERUPSI MARAPI SEMPAT CHAT DI WHATSAPP GRUP
- ALMARHUM MUHAMMAD ADAN SEMPAT SELAMATKAN 3 REKANNYA SAAT ERUPSI MARAPI
Komentar Via Facebook :





