BBPOM PEKANBARU TINDAK TOKO YANG MENJUAL OBAT ILEGAL
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan, atau BBPOM Pekanbaru, menindak dua toko yang menjual produk tanpa izin edar, atau ilegal. Selain menyita barang yang diduga membahayakan kesehatan masyarakat tersebut, para penjual juga di tahan, serta jadi tersangka.
Ribuan picis obat impor tanpa izin edar, diamankan tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan atau BBPOM Pekanbaru, Dinas Kesehatan, Satpol PP Riau dan Polda Riau. Obat ilegal ini disita dari dua toko, di Kabupaten Rokan Hilir. Dua orang sebagai penjual diamankan, serta di tetapkan menjadi tersangka, yakni berinisial ‘JO’ dan ‘H’. Menurut Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, sebelum operasi penindakan, petugas telah melakuan pengintaian selama satu tahun. Sejumlah barang bukti diamankan, seperti obat-obatan tanpa izin edar, hingga barang, atau alat pembuatan. Rinciannya, dari toko obat pertama, petugas menyita sekitar 245 item atau 16.530 picis obat, dengan nilai ekonomi 527 juta rupiah. Sementara toko ke dua, diamankan sekitar 1.250 picis obat, dengan nilai ekonomi sekitar 80 juta rupiah.
Peredaran obat ilegal ini di lakukan pelaku dengan dua cara, yakni secara langsung ke masyarakat dan melalui online. BBPOM Pekanbaru juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, agar bisa mengungkap praktek yang melanggar hukum ini secara keseluruhan. (YSR)
Berita Terkait :
- WARGA TAMAN KARYA BERHARAP PEMKO SEGERA PERBAIKI JALAN RUSAK
- WARGA BERIKAN TANDA PAPAN DI TENGAH JALAN BERLUBANG
- PENDIDIKAN ETIKA POLITIK BAGI FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN
- BUPATI ROHIL JADI PEMBINA UPACARA HARI LAHIR PANCASILA
- KETUA TP PKK RIAU MISNARNI DIKUKUHKAN GUBERNUR SEBAGAI BUNDA GENRE RIAU
Komentar Via Facebook :





