Pajak
BAYAR PAJAK KENDARAAN DI RIAU TAK PERLU KTP PEMILIK ASLI
Pekanbaru, riautelevisi.com- Nota kesepakatan atau MoU terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi ditandatangani pada 11 Mei 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- ROHUL : Pemkab Bakal Relokasi Warga DAS Desa Pawan
- PLT Gubri Minta Masyarakat Pinggir Sungai Waspada
- Pembahasan Pansus Berpedoman Pada Undang Undang
- Musim Hujan Tak Mengganggu Pengerjaan Proyek
- KAMPAR : Kanwil Depkumham Riau Gelar Razia Penghuni Lapas
Komentar Via Facebook :
loading...





