BAWASLU TAK PUNYA KEWENANGAN REKOMENDASI PSU SAAT PLENO REKAPITULASI KABUPATEN
Rokan Hulu, riautelevisi.com- Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang saat tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. Satu-satunya cara yang bisa ditempuh oleh peserta yang tidak puas yaitu dengan melayangkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang saat tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten berlangsung. Satu-satunya cara yang bisa ditempuh oleh peserta yang tidak puas yaitu dengan melayangkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Ke Mahkamah Konstitusi. Fajrul menyatakan, paska telah selesainya pemungutan suara Bawaslu Rohul sama sekali tidak menerima adanya keberatan Saksi Paslon ataupun Partai Politik. Laporan keberatan baru masuk ke Bawaslu setelah rekapitulasi kecamatan selesai dilakukan. Saat ini, pihaknya telah menerima sebanyak 6 laporan dari masyarakat dan juga peserta Pemilu terkait dugaan pelanggaran dan integritas penyelenggara dibeberapa kecamatan. Ke 6 laporan itu memohonkan agar Bawaslu merekomendasikan PSU di beberapa TPS.
Fajrul menyatakan, pihaknya masih melakukan penelitian dan kajian terhadap laporan yang masuk. Namun ia memastikan Bawaslu tidak memiliki ruang untuk merekomendasikan PSU karena tidak memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2017 Pasal 372 dan 373.
Berita Terkait :
- 9 KECAMATAN TELAH SELESAI REKAPITULASI SUARA DI KPU ROHIL
- PJ GUBERNUR RIAU SIAP ALOKASIKAN JALAN RUSAK DALAM KOTA PEKANBARU
- PJ GUBERNUR RIAU TERANGKAN TUGASNYA MENGISI MASA TRANSISI
- AKTIFITAS TAMBANG SUDAH BERLANGSUNG 4 BULAN
- CIPTAKAN KEINDAHAN KOTA, DLH AKAN TANAMI POHON DI MEDIAN JALAN
Komentar Via Facebook :





