BAWASLU ROHIL: PELAKU PERUSAKAN APK BISA DIPIDANA
Rokan Hilir, riautelevisi.com- Badan pengawas pemilu kabupaten rokan hilir menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga pelaksanaan pemilu dengan lancar, aman, damai dan sukses.
Terkait dengan adanya laporan dari masyarakat dan para lo partai politik ke bawaslu kabupaten rokan hilir terkait perusakan alat peraga kampanye (apk) milik para calon anggota legislatif dari berbagai tingkatan yang diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bawaslu rokan hilir mengimbau peserta pemilu beserta tim kampanyenya agar memberikan rasa sejuk, nyaman dan damai. Bawaslu mengajak warga yang mengetahui para perusak apk agar berani melapor ke bawaslu atau ke panwaslu dengan catatan harus melengkapi syarat formil dan materil yang lengkap dan jelas. Sesuai dengan uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu terdapat pada pasal 280 ayat 1 huruf g, perbuatan perusakan apk tersebut merupakan tindak pidana pemilu dan hukuman bagi pelakunya ada di pasal 521 ayat 1, pelaku dapat dipidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.
Berita Terkait :
- KPU ROHIL KLAIM MASA KAMPANYE TERKENDALI DAN AMAN
- KOMISI I AKAN PANGGIL KONTRAKTOR GALIAN PDAM
- PERDA SJUT HARUS MENJADI PRIORITAS
- DPRD RIAU BERHARAP PJ GUBRI BISA MEMBAWA KESEJUKAN DALAM PEMILU
- PEDAGANG HARAP PROMOSI PASAR PALAPA DI GENCARKAN
Komentar Via Facebook :





