BAWASLU ROHIL HIMBAU PESERTA PEMILU AGAR TIDAK BERKAMPANYE
Rokan Hilir, riautelevisi.com- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rokan Hilir telah menertibkan alat peraga sementara yang menyerupai Alat Peraga Kampanye milik peserta Pemilu 2024. Bawaslu juga mengingatkan agar peserta Pemilu tidak melakukan kegiatan yang menyerupai kampanye.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdilah, seiring dilakukannya penertiban aps yang menyerupai APK, pihaknya juga mengingatkan agar peserta Pemilu tidak melakukan kegiatan yang menyerupai kampanye. Hal itu sudah dilarang sejak penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT oleh KPU hingga tanggal 27 November mendatang. Jaka menambahkan, penertiban alat peraga sosialisasi ini salah satu bentuk wujud larangan bagi peserta Pemilu melakukan kegiatan yang menyerupai kampanye. Bawaslu berharap larangan ini bisa dipatuhi agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 bahwa masa kampanye peserta Pemilu akan dilaksanakan dari tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024. (J)
Berita Terkait :
- DPRD DUKUNG KINERJA BAWASLU TERTIBKAN APK YANG MELANGGAR
- RELOKASI PEDAGANG DISEGERAKAN AGAR PEMBANGUNAN PASAR BAWAH DAPAT SEGERA RAMPUNG
- URAI OVER KAPASITAS, PEMBANGUNAN LAPAS BAGANSIAPIAPI TERUS DIGESA
- PEMKO SUDAH SIAPKAN ANGGARAN DI BTT
- PLT GUBERNUR RIAU EDY NATAR LARANG PIMPINAN OPD KELUAR KOTA
Komentar Via Facebook :





