BAWASLU RIAU MENCATAT ADA 16 KASUS PELANGGARAN SELAMA MASA KAMPANYE
Pekanbaru, riautelevisi.com- Selama masa kampanye, bawaslu riau telah memproses sebanyak 16 kasus temuan pelanggaran. Tiga kasus di antaranya berpotensi sampai ke sanksi pidana.
Ketua bawaslu riau, alnofrizal mengatakan, hingga saat ini tercatat ada 16 kasus pelanggaran selama masa kampanye yang masuk ke bawaslu riau. Dari 16 kasus pelanggaran selama masa kampanye, lima di antaranya telah selesai ditangani, seperti pelanggaran netralitas asn di siak dan kuansing. Bahkan sanksi terhadap asn yang melanggar sudah dijatuhkan oleh k-a-s-n. Namun dari keseluruhan pelanggaran tersebut ada tiga kasus pelanggaran yang mengarah ke sanksi tingkat pidana, dan saat ini sudah diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga kasus tersebut adalah perusakan alat peraga kampanye (apk) dan dua kasus melibatkan kepala desa di indragiri hulu dan rokan hilir.
Alnofrizal menambahkan, dari 16 kasus tersebut, 10 kasus merupakan temuan dari bawaslu dan 6 kasus adalah laporan dari masyarakat. Kalau laporan masyarakat itu seperti kecurangan, potensi perusakan apk calon dan lain sebagainya.
Berita Terkait :
- SIAP AMANKAN PEMILU, POLRES ROHUL SIAGAKAN 422 PERSONEL
- 10 HINGGA 13 FEBRUARI, KPU INHIL KEMBALI DISTRIBUSIKAN LOGISTIK PEMILU KE SISA 15 KECAMATAN
- KECAMATAN RENGAT BARAT GELAR RAPAT AKHIR KESIAPAN PEMILU
- KPU INHIL DISTRIBUSIKAN LOGISTIK PEMILU KE 5 KECAMATAN
- PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK PEMILU SEDANG BERPROSES
Komentar Via Facebook :





