BAWASLU RIAU LARANG BACALEG BERKAMPANYE DILUAR JADWAL
Pekanbaru, riautelevisi.com- Badan pengawas pemilu provinsi riau melarang bakal calon legislatif atau bacaleg melakukan kegiatan kampanye, yang tidak sesuai jadwal. Masa kampanye akan di mulai dari tanggal 28 november 2023 hingga 10 februari 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh ketua bawaslu riau alnofrizal, melihat jajaran anggota nya yang melakukan penertiban alat peraga kampanye, di berbagai kabupaten kota di riau. Yang di bolehkan saat ini, adalah alat peraga sosialisasi, yang tidak ada ajakan memilih, dan tidak ada nomor urut caleg. Alnofrizal menerangkan, alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye, pasti ditertibkan jajaran bawaslu riau, sebagai wujud larangan kampanye bagi peserta pemilu. Bawaslu mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan kegiatan yang menyerupai kampanye, seperti mengumpulkan massa serta menyebarkan identitas diri melalui baleho, spanduk maupun sticker. Masa sosialisasi sudah berakhir sejak penetapan daftar calon tetap atau dct oleh kpu. Bawaslu akan terus mengawasi peserta pemilu selama larangan masa kampanye berlangsung.
Bawaslu riau juga meminta larangan ini bisa dipatuhi agar caleg bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pemilih.
Berita Terkait :
- 2 RIBU ALAT PERAGA KAMPANYE DITERTIBKAN BAWASLU KUANSING
- WARGA 5 DESA BLOKADE PABRIK PT. SAI TUNTUT KEMITRAAN 20 PERSEN
- PENYELENGGARA PEMILU DAN INSAN PERS DUKUNG LKJ POLDA RIAU
- BUPATI HADIRI PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN PERJANJIAN KERJA SAMA
- DISKOMINFOTIKSAN DUMAI SOSIALISASI MASTERPLAN DAN QUICK WIN SMART CITY
Komentar Via Facebook :





