BAWASLU PEKANBARU PAPARKAN ATURAN KAMPANYE SOSMED
Pekanbaru, riautelevisi.com- Masyarakat yang bukan merupakan calon legislatif, tim sukses caleg, atau kader partai, tetap dapat dijerat sanksi apabila melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan bawaslu ri.
Kordiv pencegahan, parmas dan humas bawaslu kota pekanbaru reni purba menjelaskan, masa kampanye pada pemilu 2024 dimulai pada 28 november 2023 dan berlangsung selama 75 hari, hingga h-3 sebelum pencoblosan. Namun dari 75 hari itu, kampanye di media sosial boleh dilakukan, terhitung sejak 21 hari sebelum masa kampanye itu. Tidak boleh lebih, dan tidak boleh sebelum 21 hari menjelang masa kampanye berakhir. Reni juga memaparkan aturan mengenai kampanye di sosial media.
Selama 4 november 2023 hingga 27 november 2023, seluruh caleg, timses dan simpatisan dilarang melakukan kampanye. Kampanye dilarang dilakukan dalam bentuk apapun, seperti ajakan memilih pada spanduk dan banner, pertemuan terbatas dengan masyarakat dan lain sebagainya. Kampanye baru bisa dimulai pada 28 november 2023.
Berita Terkait :
- POLRES BENGKALIS DAN MEDIA SIAP SUKSESKAN PEMILU
- BAWASLU PEKANBARU TERTIBKAN 5 913 ALAT PERAGA
- KELUARGA KORBAN BERHARAP PELAKU DIHUKUM DENGAN BERAT
- BANTUAN UNTUK PALESTINA DIHIMBAU DASALURKAN KE LEMBAGA RESMI TERPERCAYA
- JALAN NASIONAL SEHARUSNYA TERBEBAS DARI PUNGUTAN PARKIR
Komentar Via Facebook :





