BAWASLU PEKANBARU DISKUSI PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Bawaslu Pekanbaru menyebut, selama masa kampanye, ada sejumlah pelanggaran pidana yang bisa saja terjadi tanpa disadari oleh masyarakat, di antaranya adalah pembagian bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan.
Anggota Bawaslu Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe mengatakan, selama masa kampanye, ada sejumlah pelanggaran pidana yang bisa saja terjadi tanpa disadari oleh masyarakat, di antaranya adalah pembagian bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan. Diharapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada pelanggaran, agar bersama-sama ditindak lanjuti.
Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 pasal 23, hanya ada 13 item bahan kampanye yang boleh dibagikan kepada masyarakat. Harga dari bahan kampanye tersebut juga tidak boleh lebih dari Rp 100.000 per item.
Berita Terkait :
- MUFLIHUN AJAK MASYARAKAT PILIH WAKIL YANG LOYAL DAN HINDARI MONEY POLITIK
- 1 JANUARI, BELI LPG 3 KG WAJIB DAFTAR
- PASTIKAN KESIAP SIAGAAN NATARU, GUBRI KUNJUNGI TOL BANGKINANG - XIII KOTO KAMPAR
- POLRES BENGKALIS GELAR OPS LILIN LANCANG KUNING 2023
- 36 POSPAM DAN 18 POSYAN DIBANGUN DI 12 KABUPATEN / KOTA DI RIAU
Komentar Via Facebook :





