BAWASLU INGATKAN TIDAK BERKAMPANYE DI LUAR JADWAL
Pekanbaru, riautelevisi.com- Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru kembali mengingatkan untuk tidak berkampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan. Ini sehubungan nama-nama Daftar Calon Tetap atau Calon Legislatif (Caleg) tetap akan diumumkan pada sabtu 4 November 2023.
Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba menegaskan, Caleg yang nekat tetap berkampanye sebelum jadwal bisa dijerat hukum pidana hingga dibatalkan statusnya sebagai Caleg. Bawaslu bisa memberikan rekomendasi kepada KPU agar peserta Pemilu yang melanggar aturan ini dibatalkan atau digugurkan menjadi DCT. Selain itu di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 492 menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Masa kampanye resmi sesuai ketetapan KPU dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Seluruh peserta Pemilu dilarang berkampanye sebelum dan sesudah masa tersebut. (F)
Berita Terkait :
- BAWASLU PEKANBARU TERIMA ADUAN 6 8 NOVEMBER
- BAWASLU AKAN TURUNKAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI SEPANJANG JALAN PEKANBARU
- PELAKU MENGAKU TIDAK GUNAKAN ILMU GENDAM
- 3 PELAKU MILIKI PERAN BERBEDA DALAM AKSINYA
- PEMKO DIMINTA BENTUK TIM SATGAS JALAN RUSAK
Komentar Via Facebook :





