BAPEMPERDA DPRD ROHIL BERUPAYA BENTUK PERDA LAYAK ANAK
ROHIL (riautelevisi.com) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir saat ini tengah berupaya membuat Ranperda Kabupaten Layak Anak agar segera ditetapkan menjadi Perda.
Sebagai bentuk perhatian Dprd untuk melindungi hak anak dari segala macam bentuk diskriminasi serta hak anak yang lainnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kabupaten Rokan Hilir saat ini tengah berupaya membentuk Peraturan Daerah (Perda) Layak Anak di setiap Kecamatan yang ada di Rohil. Untuk saat ini Bapemperda Dprd Rohil sedikitnya mengajukan empat rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif Dprd Rohil, salah satunya ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Ketua Bapemperda Dprd Rohil, Darwis Syam mengatakan, diajukannya Ranperda tersebut atas beberapa pertimbangan, di antaranya mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 karena dianggap sebagai sebuah aturan yang cukup memadai dalam mewujudkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak anak. Darwis menambahkan, sebagai komitmen Dprd Rohil untuk melindungi serta menghormati hak anak harus diimplementasikan dalam program yang komplit, selain itu juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat 3 peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2001 bahwa Pemerintah Kabupaten Kota memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan kebijakan Kabupaten Layak Anak sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu juga untuk penyelenggaraan perlindungan anak, baik di Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial sehingga anak-anak jangan sampai menjadi korban kekerasan perdagangan eksploitasi secara ekonomi dan seksual. Ketua Bapemperda dari Partai Golkar ini juga menambahkan, yang harus melakukan peran dan tanggung jawab atas hak anak adalah semua pihak, baik orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Darwis menyebut, jika perda layak anak nanti telah ada, maka semua daerah harus tertib menjadi kawasan layak anak, misalnya seperti sekolah-sekolah harus ada rambu rambu lalu lintas dipasang di masing masing sekolah. Rumah sakit harus difasilitasi fasilitas anak, seperti tempat menyusui dan Dinas Ketenagakerjaan harus memperhatikan pekerja dari anak anak dan yang lain nya. (JL)
Berita Terkait :
- BUPATI ROHIL APRESIASI FILM BUDAK LAUT KARYA ANAK NEGERI
- PERBAIKAN JALAN PARIT INDAH BERGESER KE ARAH SIMPANG JALAN SUDIRMAN
- 455 PESERTA DIDIK BARU DITERIMA DI SMK PERTANIAN RIAU
- 250 PENGURUS DPW DAN DPD PKDP SE INDONESIA DIJADWALKAN HADIR DI PARIAMAN
- PEMPROV RIAU DIMINTA KAWAL HAK BURUH
Komentar Via Facebook :





