BANDAR 276 KG SABU TERANCAM HUKUMAN PIDANA MATI
4 bandar 276 kilogram sabu dijerat pasal berlapis tentang narkoba. Atas perbuatannya, ke 4 tersangka terancam hukuman mati.
4 tersangka, bandar 276 kilogram obat terlarang psikotropika jenis sabu, masing- masing berinisial S-U-P, B-U-D, D-I-L dan G-U-S. Saat ini masih berada di Mapolda Riau, dan dalam pemeriksaan intensif penyidik. Sebelumnya, penyergapan terhadap para tersangka, dilakukan Polisi, disebuah Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum- SPBU, di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dan untuk mengelabui petugas, para tersangka menyembunyikan narkoba di bawah tumpukan kelapa, di mobil jenis Coldisel yang mereka bawa. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, dan barang bukti yang ditemukan, maka atas perbuatanya, ke 4 tersangka, dijerat dengan pasal berlapis, undang- undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Atas perbuatannya, ke empat tersangka terancam hukuman mati.
Sebelum dikirim kejaksa, ke 4 tersangka diamankan di balik jeruji besi Mapolda Riau.
Berita Terkait :
- POLDA RIAU TELUSURI TPPU 5 TERSANGKA BANDAR 276 SABU
- SYAFARUDIN POTI MINTA PEMPROV ANTISIPASI KENAIKAN HARGA SEMBAKO
- AGUNG NUGROHO MINTA PEMBANGUNAN PAYUNG ELEKTRIK SEGERA RAMPUNG
- WAKIL BUPATI ROHIL RESMIKAN KANTOR BMT KAYO
- PEMKO BERENCANA MOU SHARING STOK BAHAN POKOK DENGAN KABUPATEN KOTA DI PROVINSI RIAU
Komentar Via Facebook :





