AYAH TIRI PENCABUL ANAK TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Ayah tiri pelaku pencabulan terhadap anak, yang diringkus Polsek Tenayan Raya, dijerat Undang- Undang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara.
Pendalaman pemeriksaan terhadap pria paruh baya, ayah tiri yang melakukan perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anaknya, bernama Amrizal 65 tahun, warga Jalan Lintas Timur Kilometer 20, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Saat ini masih berada di Mapolsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, dan dalam pemeriksaan intensif penyidik. Korban dalam aksi perbuatan tak senonoh tersangka, adalah inisial S-R 9 tahun. Perbuatan tersangka terungkap, setelah ibu kandung korban, memergoki pelaku sedang berada di kamar korban, dengan posisi busana setengah terbuka. Tidak terima atas perbuatan suami nya tersebut, istri pelakupun melaporkannya ke polisi untuk ditindak lanjuti. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, sesuai dengan alat bukti yang ada, maka tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang- Undang Perlindungan Anak. Atas perbuatanya, tersangka terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sebelum dikirim kejaksa, sementara waktu, tersangka dan barang bukti, diamankan di balik jeruji Mapolsek Tenayan Raya. (ALI)
Berita Terkait :
- POLISI SERAHKAN BERKAS PERKARA KADINKES KAMPAR KE JAKSA
- PEMPROV RIAU PERKENALKAN SISTEM PENDIDIKAN BERBASIS A1 UNTUK TINGKAT SMA DAN SMK
- POLRES BENGKALIS BERSAMA FORKOPIMDA MUSNAHKAN BB NARKOBA
- SABU SENILAI RATUSAN JUTA DIMUSNAHKAN
- POLRESTA PEKANBARU MUSNAHKAN 5 KG SABU DAN 1 836 EKSTASI
Komentar Via Facebook :





