AYAH KANDUNG PELAKU CABUL TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pria pelaku pencabulan terhadap anak kandung, dijerat pasal 82 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Ayah kandung pelaku pencabulan terhadap anaknya yang diringkus tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, beberapa waktu lalu, saat ini masih berada di balik jeruji besi Mapolsek Tenayan Raya. Tersangka diketahui berinisial, A-A 41 tahun, warga Jalan Kampar, Keluarahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Korban dalam perbuatan bejat tersangka, adalah inisial Z-A 17 tahun, yang beralamat sama dengan tersangka. Terungkapnya aksi cabul tersangka, setelah korban menceritakan kepada tante dan ibu kandungya, yang kemudian melaporkanya ke Polisi. Kanit Rekrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ada, maka atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 tentang perlindungan anak. Tersangka dapat terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sebelum dikirim ke Jaksa, sementara waktu tersangka dan barang bukti, diamankan dibalik jeruji besi Mapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru. (AL)
Berita Terkait :
- POLRES ROHUL TANGKAP 5 TERSANGKA PENCURI RUMAH KOSONG
- PEKANBARU DIDUGA JADI JALUR PERLINTASAN
- KOTA TALUK KEMBALI BERSIH PASCA PACU JALUR, PETUGAS KEBERSIHAN DAPAT PENGHARGAAN
- 2 ABK KLM RAJAWALI DITETAPKAN JADI TERSANGKA OLEH DJBC DUMAI
- KETUA DPRD BENGKALIS GELAR KONFRENSI PERS
Komentar Via Facebook :





