ASN YANG MENAMBAH LIBUR DIBERI SANKSI
Pekanbaru (riautelevisi.com) - Berdasarkan surat edaran bahwa bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama di tanggal 19-25 april 2023 akan diberikan sanksi.
Cuti bersama idul fitri 1444 hijriah telah diatur, yaitu dimulai dari tanggal 19 sampai 25 April 2023. pelaksana tugas (PLT) kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) kota pekanbaru, Fabillah sandy menyebut, bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi, namun jika asn dan pegawai tersebut berhalangan untuk hadir dengan alasan yang jelas seperti sakit ataupun halangan lain untuk dapat melampirkan surat keterangan resmi.
Ia berharap tidak ada pegawai dan asn yang menambah libur dimana untuk cuti bersama telah diberikan waktu yang cukup untuk berlibur.(NA)
Berita Terkait :
- PEMUDIK DIINGATKAN TIDAK BAWA BARANG BERLEBIHAN
- RSUD ARIFIN ACHMAD TETAP SIAPKAN LAYANAN UGD
- HARI KEDUA LEBARAN, KOTA TALUK SEPI
- 212 WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN DAPAT REMISI
- 18 254 KENDARAAN TELAH MELINTAS DI PINTU TOL PEKBANG DALAM DUA HARI
Komentar Via Facebook :





