AKTIFITAS TAMBANG SUDAH BERLANGSUNG 4 BULAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Tersangka I-D yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin di Kabupaten Kampar adalah pemilik lahan. Aktiftas tambang sudah berlangsung selama 4 bulan.
Penyidik Subdirektorat Empat Tindak Pidana Tertentu-Tipiter Kriminal Khusus-It Reskrimsus Polda Riau, saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap, tersangka pertambangan mineral dan batu bara-minerba tanpa izin inisial I-D. Yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Jalan Suka Karya, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Terungkapnya aktifitas tambang yang dilakukan Polisi, setelah melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat, yang merasah resah dengan aktifitas tambang. Kasubdit Empat Yipiter Dit Reskrimsus Polda Riau Kompol Nasrudin mengatakan I-D yang ditetapkan tersangka adalah pengelola sekaligus pemilik lahan yang dijadikan lokasi penambangan ilegal. Sementara diluas lahan yang mencapai 4 hektare, tersangka I-D sudah menjalankan aktivitas minerbanya selama 4 bulan. Polisi juga masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara minerba yang dilakukan tersangka I-D.
Berita Terkait :
- CIPTAKAN KEINDAHAN KOTA, DLH AKAN TANAMI POHON DI MEDIAN JALAN
- DIRUT RSUD PRATOMO BAGANSIAPIAPI HARAP AGAR DANA POKIR DEWAN DIARAHKAN PEMBANGUNAN RSUD PRATOMO
- PUSKESMAS BANTAIAN SOSIALISASI PHBS KEPADA MASYARAKAT
- DPRD SERAHKAN KEPADA PEMKO UNTUK KEBIJAKAN USAHA DIBULAN RAMADHAN
- BULAN SUCI, ORANGTUA DIHIMBAU AJAK ANAK UNTUK MELAKUKAN HAL POSITIF
Komentar Via Facebook :





