AKTIFITAS PETI SUDAH BERLANGSUNG 7 BULAN
Hasil penyelidikan Polisi, diketahui aktifitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Inhu, sudah berlangsung selama 7 bulan. Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawikaya menegaskan, akan menindak tegas siapapun pelaku peti.
Penyidik Satreskrim Polres Indragiri Hulu, saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan dan perburuan terhadap pekerja maupun pemilik penambangan emas tanpa izin, yang berada di area Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Selain ilegal, peti juga sengaja ditertibkan, Polres Inhu bersama tim gabungan, karena aktifitas peti merusak lingkungan, serta pencemaran tanah, air dan udara. Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan pihaknya, diketahui aktifitas peti sudah cukup lama berlangsung, yakni berkisar 6 sampai 7 bulan. Kapolres menegaskan, guna mencegah terjadinya kembai aktifitas peti, maka pihaknya akan menindak tegas siapapun pelaku peti.
Kapolres juga berharap adanya kerja sama dari masyarakat, agar melapor ke Polisi, apa bila menemukan aktifitas peti, untuk ditindak lanjuti.
Ahad laila isnin melaporkan
Berita Terkait :
- POLRES INHU BERSAMA TIM GABUNGAN TERTIBKAN AKTIFITAS PETI
- SATLANTAS PEKANBARU BERI 2 241 TEGURAN
- DINAS LINGKUNGAN HIDUP ROHIL TANAM 600 POHON
- RSUD ROHUL OPTIMIS RAIH PREDIKAT PARIPURNA
- IDI TARGETKAN KUANSING MENJADI KABUPATEN TANGGUH KESEHATAN
Komentar Via Facebook :





