AKAN ADA SANKSI BAGI PRODUK YANG TIDAK MEMILIKI LABEL HALAL
Pekanbaru, riautelevisi.com- Kepala dinas koperasi dan umkm kota pekanbaru, sarbaini menyebut, mulai oktober mendatang, produk umkm yang tidak memiliki label halal akan diberikan sanksi.
Berdasarkan peraturan pemerintah no 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, mulai 18 oktober 2024, setiap produk makanan dan minuman pelaku umkm harus memiliki label halal. Jika tidak memiliki label halal, maka umkm tersebut akan diberi sanksi. Untuk itu kepala dinas koperasi dan umkm kota pekanbaru, sarbaini menyebut, para pelaku umkm bisa segera mengurus sertifikasi halal ke dinas koperasi dan umkm kota pekanbaru. Menurutnya saat ini aturan tersebut memang belum disosialisasikan secara resmi.
Sarbaini mengaku, saat ini kota pekanbaru sendiri menjadi kota yang paling banyak menerbitkan label halal di banding kabupaten kota lain di provinsi riau.
Berita Terkait :
- KOSMETIK ILEGAL DIDUGA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- WAKIL KETUA DPRD RIAU BERHARAP PENGGABUNGAN OPD BISA LEBIH BAIK
- PJ SEKDAKAB KAMPAR HADIRI FGD KPU
- PEMKAB KAMPAR DUKUNG PELAKSANAAN PEMILU BERJALAN LANCAR
- PJ BUPATI HADIRI RAPAT PARIPURNA HARI JADI KAMPAR
Komentar Via Facebook :





