AHLI WARIS TENGKU SIDIQ MINTA PENGEMBALIAN LAHAN 1 500 HA DI AREAL HGU PT EDI
ROHUL (riautelevisi.com) - Perpanjangan izin Hak Guna Usaha PT. Ekadura Indonesia, terus menuai polemik dan mendapat penolakan dari masyarakat. Setelah ditolak masyarakat Kota Lama, penolakan juga disampaikan Ahli Waris Tengku Sidiq yang merasa lahan mereka di serobot tanpa ada proses ganti rugi.
Perpanjangan izin Hak Guna Usaha PT. Ekadura Indonesia terus menuai polemik dan mendapat penolakan dari masyarakat. Setelah ditolak masyarakat Kota Lama,penolakan juga disampaikan Ahli Waris Tengku Sidiq yang merasa lahan mereka di serobot tanpa ada proses ganti rugi. Untuk meminta lahan nya kembali ratusan keluarga Ahli Waris Tengku Siddik menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pertanahan Rokan Hulu. Mereka menuntut ATR BPN mengeluarkan lahan mereka seluas 1.500 ha dari Areal HGU PT EDI yang di usulkan perusahaan untuk diperpanjang serta mengembalikan lahan tersebut kepada pihak ahli waris. Warga juga mempertanyakan rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI yang di nilai janggal. Pasalnya, penerbitan rekomendasi perpanjangan HGU tersebut terkesan dipaksakan serta mengabaikan permasalahan masyarakat yang belum terselesaikan meskipun warga memiliki bukti kepemilikan sejak tahun 1964. Kejanggalan proses perpanjangan HGU PT EDI juga semakin terang, paska terungkapnya fakta suap pengurusan HGU PT EDI di persidangan Tipikor Pekanbaru dengan terdakwa Eks Kanwil BPN Riau M. Syahrir.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Budi Satria menyatakan siap menjadi mediator ke Kementerian ATR BPN. Budi Satria berjanji akan mempertemukan ahli waris dengan Dirjen (VII) penanganan masalah Agraria, Pemanfaatan Tanah dan Ruang, Kementerian ATR BPN selaku devisi penanganan sengketa.
Almarhum Tengku Sidiq merupakan Bangsawan Kerajaan Kunto Darusallam. Lahan seluas 1.500 ha yang masuk areal PT EDI merupakan lahan keluarga yang sudah di miliki Tengku Sidiq jauh sebelum PT. EDI beroperasi tahun 1997. Namun lahan tersebut di serobot PT. EDI selama 35 tahun karena menganggap lahan tersebut masuk ke areal HGU mereka. (AE)
Berita Terkait :
- WABUP ROHUL LAUNCHING APLIKASI PINTU DESA LANGKITIN
- BUPATI ROHUL SUKIMAN SEBUT PENTINGNYA PERAN APIP TINGKATKAN PENGAWASAN INTERN
- DPN PERADI APRESIASI DPC PERADI PEKANBARU
- KEJURDA TAEKWONDO WALIKOTA CUP IV DIIKUTI 600 PESERTA
- ASPROV PSSI RIAU SIAP SUKSESKAN KEJURNAS PPLP
Komentar Via Facebook :





