AHLI PIDANA DIHADIRKAN DI PERSIDANGAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pengadilan negeri pekanbaru, menggelar sidang pra peradilan, penetapan tersangka oleh polsek rumbai, polresta pekanbaru, terhadap seorang warga, bernama jhon hendri, yang berprofesi sebagai petani. Dalam persidangan, ahli pidana di hadirkan, untuk di mintai pendapat nya.
Gugatan pra- peradilan dilakukan, terkait dugaan bahwa penyidik dari polsek rumbai, polresta pekanbaru, di duga tidak mengikuti standar operasional prosedur, atau s-o-p, tata cara dalam proses penetapan tersangka. Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari fakultas hukum universitas riau, erdiansyah, menjelaskan ada kekeliruan terhadap penetapan tersangka oleh pihak penyidik. Menurut ahli, penetapan pasal 378 kuhp tentang penipuan terhadap tersangka, jhon hendri, yang merupakan seorang petani, tidak sesuai. Sementara penetapan pasal pemberian keterangan palsu, atau 242 kuhp, merupakan wewenang dari pengadilan, dan bukan wewenang jaksa dan penyidik. Dimana perbuatan yang si sangka kan kepada terdakwa, dinilai tidak ada sangkut pautnya terhadap tindakan yang sudah di lakukan tersangka.
Erdiansyah menilai, tersangka merupakan korban, terkait dugaan perkara yang di sangka kan kepada tersangka.
Berita Terkait :
- 4 SAKSI DIHADIRKAN DI PERSIDANGAN
- SEBANYAK 21 PUSKESMAS DI KOTA PEKANBARU TELAH AKREDITASI
- PJ WAKO BELUM TERIMA LAPORAN RESMI DIRUT PDAM
- STATUS SIAGA DARURAT KARHUTLA DI RIAU DICABUT
- DEFISIT BELANJA APBD 2024 AKAN DITUTUPI DARI SILPA APBD 2023
Komentar Via Facebook :





