Sidang Tipikor
AHLI MENYARANKAN AUDITOR DIAMBIL DARI KELEMBAGAAN BPK
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Ahli pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, mengusulkan agar audit kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, lembaga tersebut memiliki kewenangan dan objektivitas yang lebih tepat dalam menentukan kerugian negara.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Anak Pemilik Rumah Tewas Terjebak
- PLT Gubri, Kepulangan Peserta Penggebira Tergantung HMI
- Kapolda Pastikan Akan Diproses Sesuai Ketentuan
- PLT GUBRI ; Wapres Janji Bantu RTRW Riau
- Jika Terbukti, Polisi Akan Kenai Ke 8 HMI Dengan UU Darurat
Komentar Via Facebook :
loading...





