Sidang Tipikor
AHLI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEBUT GUBERNUR TERIKAT ATURAN KETAT SOAL PENGHASILAN DAN KEWENANGA
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat terdakwa Abdul Wahid, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. W. Riawan Tjandra, untuk menjelaskan batasan kewenangan, fungsi dekonsentrasi, hingga regulasi mengenai penghasilan resmi seorang gubernur.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Simpatik, Polisi Berikan Ratusan Nasi Bungkus
- Mobil Kasat Lantas Dirusak Massa HMI
- KAMPAR : 3 Pelaku Jambret Diringkus Tim Opsnal Polres Kampar
- PDIP Kritisi Ranperda PNB RW
- MERANTI : Syarwan Hamid Minta Melayu Mampu Berbuat
Komentar Via Facebook :
loading...





