Sidang Tipikor
AHLI BEBERKAN PERBEDAAN PASAL 12 UU TIPIKOR 1
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menghadirkan ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Dalam keterangannya, ahli membedah ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk memberikan pandangan hukum terkait perkara yang sedang disidangkan.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Puisi Bingal, Pembaca Teking
- Pencetus Buku Sastrawan Angkatan 2000
- Berharap Dari Cacing Sungai Sail
- BEI Sosialisasi Yuk Nabung Saham
- Raih 41 Medali Emas, Riau Keluar Sebagai Juara Umum
Komentar Via Facebook :
loading...





