ADA 12 SAKSI DIPERIKSA TERKAIT PENYEBARAN PORNOGRAFI
Pekanbaru, riautelevisi.com- Terkait penyebaran video dan foto vulgar yang dilakukan oleh pelaku berinisial M-P, Satreskrim Polresta Pekanbaru telah memeriksa saksi. Saksi yang diperiksa merupakan teman korban dan juga orang tua korban.
Seorang wanita muda berinisial K-N, warga Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru sempat menjadi viral di media sosial lantaran video dan foto vulgarnya tersebar. Pelaku penyebar video dan foto tersebut tak lain merupakan mantan pacar korban berinisial M-P yang kini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Terkait kasus ini, Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Jefri Ronald Parulian Siagian mengungkapkan, sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan. 12 saksi ini merupakan penerima video dan foto vulgar korban yang sengaja dikirim oleh pelaku. 12 saksi ini merupakan teman dekat korban dan juga orang tua korban.
Untuk perkara ini, petugas menerapkan pasal berlapis yaitu pasal 27 dan 29 Undang Undang ITE dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Seksual dengan ancaman 6 tahun penjara. (D)
Berita Terkait :
- 942, 93 GRAM SABU RENCANANYA DIEDARKAN DI PEKANBARU
- PUPR RIAU BANGUN 2 UNIT RUAS JALAN UJUNG BATU BATAS SUMBAR
- PEDAGANG HARAP PASAR CIK PUAN DITATA KEMBALI
- HARI PERTAMA DIBERLAKUKAN MASIH BANYAK MASYARAKAT BELUM TAHU
- POLDA RIAU TINDAK LANJUTI LAPORAN DUGAAN PEMERKOSAAN
Komentar Via Facebook :





