Sidang Tipikor
ABDUL WAHID DIVONIS HUKUMAN 2 TAHUN PENJARA SERTA DENDA RP 200 JUTA
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Abdul Wahid dalam kasus tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan KPK pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau pada November 2025 lalu. Abdul Wahid secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pasal alternatif ketiga, pasal 12 b, yakni menerima gratifikasi.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Guru Jadi Pengibar Bendera Merah Putih
- Para Pelajar Gelar Berbagai Pertunjukkan
- Siswa Berharap Guru Dapat Lebih Sabar Dalam Mendidik
- Hut PGRI Yayasan Al Huda Gelar Upacara Dan Perlombaan Guru
- Guru Pra Sejahtera Dan Daerah Terpencil Jadi Perhatian
Komentar Via Facebook :
loading...





