9 TERSANGKA JUAL NARKOBA SECARA ECERAN DI THM
Pekanbaru, riautelevisi.com- Sembilan pengedar obat terlarang psikotropika jenis sabu dan pil ekstasi menjual narkoba secara eceran di tempat hiburan malam. Mereka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis haramnya.
Penyidik subdirektorat dua dan tiga reserse narkoba polda riau saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan terduga pengedar obat terlarang psikotropika jenis sabu yang diringkus di 8 lokasi berbeda di kota pekanbaru. Dari penangkapan ke 9 tersangka masing- masing berinisial r-d, m-f, s-n, r-n, f-t, a-k, d-y serta dua perempuan d-u dan v-d, polisi menyita seberat dua koma 39 gram obat terlarang psikotropika jenis sabu dan 126 setengah butir pil ekstasi. Pengungkapan dan penangkapan ke sembilan pengedar merupakan pengembangan dari penangkapan 2 bandar narkoba yang sebelumnya dilakukan tim subdit 1 ditres narkoba polda riau. Direktur ditres narkoba polda riau, kombes pol manang soebekti mengatakan, hasil pemeriksaan diketahui, kesembilan tersangka menjual narkoba secara eceran di tempat hiburan malam. Mereka juga mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis haramnya.
Selama dalam pemeriksaan, tersangka dan barang bukti diamankan di mapolda riau.
Berita Terkait :
- POLISI RINGKUS 9 PENGEDAR NARKOBA, 2 DIANTARANYA WANITA
- POLRES SIAK BERHASIL MENANGKAP PELAKU JAMBRET
- CAPRES ANIES BASWEDAN DIRENCANAKAN KE DUMAI 27 JANUARI 2024
- KPU KAMPAR BERIKAN BIMTEK PADA PPK
- RIDWAN SARAGIH, PSPS RIAU MASIH ADA PELUANG BERTAHAN DI LIGA DUA
Komentar Via Facebook :





