9 PENGEDAR NARKOBA TERANCAM HUKUMAN MATI
Pekanbaru, riautelevisi.com- Sembilan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, dijerat pasal berlapis tentang narkoba. Atas perbuatannya, ke sembilan tersangka yang dua diantaranya wanita terancam hukuman mati.
9 pengedar narkoba masing- masing berinisial, r-d, m-f, s-n, r-n, f-t, a-k, d-y, serta dua perempuan d-u dan v-d. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik subdirektorat dua dan tiga, reserse narkoba polda riau. Mereka diringkus polisi di 8 lokasi berbeda di kota pekanbaru. Dari penangkapan ke 9 tersangka, polisi menyita seberat dua koma 39 gram narkoba jenis sabu, dan sebanyak 126 setengah butir pil ekstasi.
Pengungkapan dan penangkapan ke sembilan pengedar, merupakan pengembangan dari penangkapan 2 bandar narkoba yang sebelumnya dilakukan tim subdit 1 ditres narkoba polda riau. Direktur ditres narkoba polda riau, kombes pol manang soebeti mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan dari para pelaku, maka atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. Ke sembilan tersangka, dapat terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup kurungan penjara.
Sebelum dikirim ke jaksa, kesembilan tersangka sementara di tahan di mapolda riau.
Berita Terkait :
- SPESIALIS PENCURI MOTOR DI MASJID MENGAKU TIDAK MEMILIKI PEKERJAAN
- DPRD: MASYARAKAT JANGAN SAMPAI TERGODA POLITIK UANG
- PIHAK KETIGA DIDORONG PERSIAPKAN JURU PARKIR YANG BEKERJA PROFESIONAL
- BANYAK LAPORAN WARGA, SAMPAH TIDAK DIANGKUT
- POLSEK BANGKO JAMIN KEAMANAN MASYARAKAT YANG BERKUNJUNG KE BAGANSIAPIAPI
Komentar Via Facebook :





