6 PENGEDAR NARKOBA DI RIAU TERANCAM HUKUMAN MATI
Pekanbaru, riautelevisi.com- 6 tersangka pengedar 7 kilogram sabu dan 999 butir pil ekstasi, yang diringkus polda riau, dijerat pasal berlapis tentang narkoba. Ke enam tersangka terancam pidana penjara hukuman mati.
Penyidik subdirektorat satu dan dua direktorat reserse narkoba- dit resnarkoba polda riau. Saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 6 tersangka pengedar 7 kilogram sabu dan 999 butir pil ekstasi, masing- masing berinisial, z, a, d-h, j, i-a, dan d, yang diringkus beberapa waktu lalu. Ke enam tersangka diringkus di empat lokasi berbeda di kota pekanbaru, kota dumai, dan jakarta. Hasil pemeriksaan polisi diketahui, ke enam tersangka adalah pengedar jaringan nasional, yang sudah memasok sebanyak 5 kali ke wilayah jakarta. Terungkapnya peredaran gelap narkoba yang dilakukan ke enam tersangka, setelah polisi melakukan penyelidikan dari informasi yang disampaikan masyarakat. Direktur dit resnarkoba polda riau, kombes pol manang soebeti mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti narkoba yang ditemukan, maka ke enam tersangka, dijerat pasal berlapis tentang narkotika. Atas perbuatanya, ke enam tersangka, terancam pidana penjara hukuman mati.
Sebelum dikirim ke jaksa, sementara waktu ke enam tersangka dan barang bukti, diamankan di mapolda riau.
Berita Terkait :
- GSSB KE 182, GUBERNUR RIAU SAMPAIKAN PERMOHONAN MAAF KE MASYARAKAT RIAU
- JALUR LINTAS KUANSING SUMBAR LONGSOR, POLISI BERLAKUKAN BUKA TUTUP
- MUSIM HUJAN, HARGA KOMODITI SAYUR DI PASAR ARENGKA NAIK DRASTIS
- HARGA BERAS, GULA HINGGA MINYAK GORENG MELAMBUNG TINGGI
- REDENOMINASI RUPIAH MASIH DALAM KAJIAN
Komentar Via Facebook :





