6 KURIR 23 KG SABU TERANCAM HUKUMAN MATI
Pekanbaru, riautelevisi.com- 6 kurir pembawa 23 kilogram obat terlarang psikotropika jenis sabu, diherat pasal berlapis tentang pemberantasan narkoba. atas perbuatanya, ke enam tersangka terancam maksimal hukuman mati.
6 tersangka penyalah guna obat terlarang psiotropika jenis sabu, yang berhasil diringkus direktorat reserse narkoba polda riau beberapa waktu lalu. masing- masing berinisial M-I, M-F, P-A, M-M, H-M, M-A, saat ini masih berada di balik jeruji besi mapolda riau, dan dalam pemeriksaan intensif penyidik. mereka diringkus di berbagai lokasi kabupaten- kota di provinsi riau. hasil pemeriksaan sementara polisi diketahui, ke enam tersangka adalah kurir narkoba jaringan internasional, yang memperoleh barang haram sabu, dari negeri jiran malasia. dari penangkapan ke enam kurir, polisi turut menyita barang bukti, obat terlarang psikotropika jenis sabu seberat 23 kilogram, yang akan diedar ke berbagai provinsi di indonesia. kabid humas polda riau, kombes pol hery murwono mengatakan, berdasarkan barang bukti yang ada, dan untuk memberi efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, tentang pemberantasan narkoba. atas perbuatannya, ke enam tersangka terancam hukuman mati.
Sebelum dikirim kejaksa, ke enam tersangka dan barang bukti, diamankan di mapolda riau.
Berita Terkait :
- SATNARKOBA POLRES BENGKALIS AMANKAN 1 DPO KASUS NARKOTIKA
- AMRUL FAUZI ; MUHAMMADIYAH TERUS FOKUS TINGKATKAN DUNIA PENDIDIKAN
- TUMPUKAN SAMPAH BERSERAKAN HINGGA KE BADAN JALAN
- DPRD: DAERAH YANG RAWAN MACET JANGAN DITAMBAH PEMBANGUNAN
- KETUA DEMOKRAT RIAU AGUNG NUGROHO LARANG BACALEG TANDEM DENGAN CALEG PARTAI LAIN
Komentar Via Facebook :





