58 PELAKU TPPO TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- 58 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diringkus Polda Riau dan jajaran, di jerat pasal berlapis, tentang pembertantasan perdagangan orang. Atas perbuatannya, para pelaku terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Penyidik Subdirektorat Empat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan jajaran, terus melakukan pendalaman penyidikan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perdagangan manusia yang terjadi di Provinsi Riau. Pendalaman penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polisi, sebagai upaya mencegah, mengantisipasi dan memberantas habis TPPO yang diduga marak terjadi di Provinsi Riau.
Seperti diketahui, selama tahun 2023, terhitung sejak awal Januari lalu, hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran, berhasil penjarakan sebanyak 58 pelaku, dari 37 perkara TPPO yang terjadi di Riau. Guna memberi efek jera terhadap para pelaku, yang banyak diantaranya resedivis atas kasus yang sama, maka polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis tentang, pemberantasan perdagangan orang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, atas perbuatannya, ke 58 tersangka, terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Polisi juga masih mendalami dugaan adanya keterlibatan oknum dinas terkait dalam perkara TPPO yang terjadi di Riau. (AL)
Berita Terkait :
- KEBAKARAN LAHAN DI RIAU DIDUGA KARENA DISENGAJA
- REALISASI INFRASTRUKTUR RIAU CAPAI 50 PERSEN
- TARGET RIAU JUARA UMUM MASIH TERBUKA
- BUPATI ROHIL RESMIKAN KANTOR PENGHULU BAGAN PUNAK MERANTI
- PEMKO PEKANBARU DIMINTA SUPPORT KABUPATEN KOTA TERDAMPAK KARHUTLA
Komentar Via Facebook :





