408.000 BENIH BABY LOBSTER BERNILAI 61 MILYAR RUPIAH
Pekanbaru, riautelevisi.com- Hasil penyelidikan polisi sementara, diketahui 408 ribu benih baby lobster yang diamankan, bernilai sekitar 61 miliar Rupiah. Polisi juga masih mendalami sudah berapa lama aksi penyelundupan benih baby lobster terjadi.
Selain penyelidikan, polisi juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap dua tersangka penyelundup baby lobster masing- masing berinisial MAR dan S, keduanya warga provinsi Lampung, yang berperan sebagai supir truk pengangkut benih baby lobster dan koordinator pengiriman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan penelusuran yang dilakukan polisi, diketahui 408 ribu benih baby lobster yang dibawa kedua pelaku, berasal dari provinsi Lampung, yang dibeli dari pengepul.
Terkait berapa nilai nominal 408 ribu benih baby lobster yang diamankan, Direktur Dit Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, bernilai nominal sekitar 61 miliar Rupiah.
Selama dalam pemeriksaan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka, diamankan di Mapolda Riau.(ALI)
Berita Terkait :
- POLISI AKAN CEK KELAYAKAN KAPAL
- PENGURUSAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN DI RSUD ROHUL MELONJAK
- PASCA LEBARAN, BELUM ADA PENINGKATAN KASUS COVID 19
- REFORMASI PROGRAM UEK-SP UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
- KONI PEKANBARU AKAN TARIK KEMBALI ATLET POTENSIALNYA
Komentar Via Facebook :





