4 TERSANGKA MILIKI PERAN BERBEDA DALAM KORUPSI
Empat tersangka dugaan korupsi proyek renovasi Masjid Raya Senapelan, miliki peran berbeda dalam rusuah yang terjadi. Kegiatan pekerjaan proyek yang dananya bersumber dari APBD Riau, Tahun Anggaran 2021 tersebut, dilaksanakan PUPR- PKPP, Provinsi Riau. Pendalaman penyidikan dan pemeriksaan terhadap empat tersangka, dugaan korupsi proyek renovasi Masjid Raya, Senapelan, saat ini masih terus dilakukan Penyidik pada Pidana Khusus- Pidsus Kejaksaan Tinggi- Kejati Riau. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Riau, menetapkan ke 4 orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi, masing- masing berinisial S-Y, A-M, A-B, dan I-C. Setelah penyidik memiliki dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi dan petunjuk ahli. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Poerwanto mengatakan, pekerjaan fisik masjid yang kedua, dengan Pagu Anggaran sebesar 8 miliar 654 juta 181 ribu 913 rupiah, dan Harga Perkiraan Sendiri-Hps sebesar 7 miliar 726 juta 810 ribu rupiah, yang tidak sesuai spesifikasi, sebabkan kerugian Negara sebesar 1 koma 3 miliar rupiah. Terkait seperti apa peran ke empat tersangka, dalam dugaan korupsi yang terjadi. Bambang Heri Poerwanto menyebut, ke empat tersangka memiliki peran berbeda, bahkan ada yang merangkap jabatan. Bambang menambahkan, penetapan empat tersangka yang mereka lakukan, juga sebagai bentuk komitmen Kejati dalam memberantas korupsi di Riau.
Berita Terkait :
- HASIL PEMERIKSAAN MENUNJUKKAN BAYI MENINGGAL KARENA MENGALAMI GANGGUAN PERNAFASAN
- BAYI BERUSIA 5 BULAN MENINGGAL DUNIA USAI MENDAPATKAN SUNTIK VAKSIN POLIO
- ANGGOTA KOPSATIMJA BERSIAP MENUNGGU TEAM KLHK DI AREAL KONFLIK PT AMR
- GUBRI SILATURAHMI BERSAMA ANGGOTA FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN
- PPP BUKA KEMUNGKINAN KOALISI DENGAN PDIP
Komentar Via Facebook :





