4 TERDAKWA AJUKAN NOTA PEMBELAAN
Empat terdakwa dugaan korupsi Pengadaan Tanah Timbun, di Lokasi Musabaqah Tilawatil Quran, (MTQ) Riau , di Kabupaten Pelalawan, ajukan Nota Pembelaan atau Pledoi. Seluruh terdakwa dalam pembelaannya menyangkal seluruh tuntutan yang di berikan JPU . Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru , kembali menggelar persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah timbun MTQ Riau di Kabupaten Pelalawan . Ada sebanyak 4 terdakwa, yang menjalani proses persidangan terkait kasus ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen , (PPK), Junaidi. Kemudian Henny Nicke Wijaya alias Nicke selaku Direktur Utama PT Superita Indoperkasa , dan Sigit Pratama Bakti selaku Supervisi Engineering CV Althis Konsultan. Serta Kepala Bidang, (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan, T Rudi Mushardi. Kuasa hukum junaidi dan henny nicke wijaya, mahatir berharap , ada pertimbangan majelis hakim , mengingat klien nya di tuntut selama 7 tahun penjara , terhadap nike, dan 5 tahun 6 penjara terhadap junaidi . Dimana sejauh ini , tahapan pengerjaan tanah timbun untuk MTQ Riau di Pelalawan tersebut , sudah sesuai dengan semestinya . Jaksa Penuntut Umum menuding, telah terjadi kerugian negera sebesar 1,8 milyar rupiah lebih , dengan pagu anggaran Rp4,5 miliar, terhadap kasus ini.
Berita Terkait :
- POLSEK TAMPAN TANGKAP 2 WANITA DAN 1 PRIA PENGEDAR EKSTASI
- JADI TUAN RUMAH PORWIL XI, KADISPORA SEGERA KUMPULKAN KONI SE RIAU
- KONI RIAU TERIMA SK TUAN RUMAH PORWIL XI SUMATERA
- LEWAT PEGADAIAN, UMKM MUDAH DAPATKAN MODAL USAHA
- KETUA GOW KAMPAR TINJAU PELAKSANAAN IMUNISASI POLIO
Komentar Via Facebook :





