4 PENGEDAR 29,15 GRAM SABU DIGEREBEK DI PONDOK PERKEBUNAN SAWIT
KUANSING (riautelevisi.com) - Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi saat berada di pondok perkebunan sawit. Dalam penggerebekan diamankan empat pelaku serta menyita 29,15 gram shabu.
Untuk menempuh lokasi, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi menggunakan kendaraan roda dua serta roda empat. Ini karena lokasi yang ditempuh cukup memakan waktu . Setelah sampai di lokasi malam hari, petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku di Pondok Perkebunan Sawit. Dari penggerebekan yang dilakukan , Polisi mengamankan empat pelaku bahkan salah satunya perempuan. Selain itu juga disita barang bukti Narkoba jenis sabu seberat dua puluh sembilan koma lima belas gram. Penggrebekan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil penyelidikan, empat pelaku berhasil ditangkap berserta barang bukti sabu.
Para pelaku beserta barang bukti narkoba lalu dibawa ke Mako Polres Kuantan Singingi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (DV)
Berita Terkait :
- 5 HARI DISEKAP ANAK DIBAWAH UMUR DICABULI
- EVAKUASI ULAR SANCA SEPANJANG 4 METER DI RUMAH WARGA
- WABUP ROHUL BUKA GIAT SOSIALISASI PBB P2 DI MAHATO
- BUPATI ROHIL TUTUP MANASIK HAJI TINGKAT KABUPATEN ROHIL
- WABUP NYATAKAN PEMERINTAH KOMIT ATASI STUNTING INHIL
Komentar Via Facebook :





