4 PELAKU GUNAKAN HASIL JAMBRET UNTUK BELI NARKOBA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Dua dari 4 pelaku jambret yang ditangkap Polsek Bukit Raya beberapa waktu lalu, adalah resedivis atas kasus yang sama. Keempat tersangka, gunakan hasil kejahatan untuk berfoya dan membeli narkoba.
Penyidik Kepolisian Sektor Bukit Raya, Polresta Pekanbaru, saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat tersangka kawanan jambret, yang ditangkap Unit Intel Polsek Bukit Raya, bersama masyarakat beberapa waktu lalu. Masing-masing tersangka berinisial G-N 22 tahun, A-H 25 tahun, F-A 21 tahun, dan H-E 23 tahun. Sebelumnya, aksi penangkapan dua dari empat tersangka yang dilakukan tim Intel Polsek Bukit Raya, di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit raya, Pekanbaru, viral dimedia sosial, dan kedua tersangka nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Hasil pemeriksaan sementara penyidik diketahui, aksi jambret, sudah 28 kali dilakukan para tersangka di Wilayah Kota Pekanbaru, yang 25 diantaranya, terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Kapolsek Bukit Raya, Akp Syafnil mengatakan, dua dari empat tersangka, adalah resedivis, yang pernah dipenjara atas kasus yang sama. Terkait kemana hasil kejahatan digunakan para tersangka, Kapolsek menyebut, digunakan untuk berfoya, dan membeli narkoba.
Polisi juga masih mendalami, dugaan tindak kriminalitas lain yang diduga dilakukan kedua tersangka. (A)
Berita Terkait :
- KANTONGI SABU, SEORANG BANDAR DIBEKUK
- PEROBOHAN GEDUNG MPP BEKAS KEBAKARAN TUNGGU PROSES PENGHAPUSAN ASET SELESAI
- LAPAS BAGANSIAPIAPI BERSAMA IMIGRASI GELAR ZIARAH MAKAM PAHLAWAN
- POLISI RINGKUS PRIA PARUH BAYA KURIR 2 KG SABU
- 12 TOKOH PEJUANG TERIMA PENGHARGAAN
Komentar Via Facebook :





