4 KAWANAN JAMBRET TERANCAM HUKUMAN MATI
Pekanbaru, riautelevisi.com- Empat kawanan jambret yang diringkus Tim Intel Polsek Bukit Raya, dijerat Pasal 365 KUH Pidana. Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam maksimal hukuman mati.
Empat tersangka kawanan jambret, yang ditangkap Unit Intel Polsek Bukit Raya, bersama masyarakat beberapa waktu lalu. Masing-masing tersangka berinisial G-N 22 tahun, A-H 25 tahun, F-A 21 tahun, dan H-E 23 tahun. Saat ini masih berada di balik jeruji besi Mapolsek Bukit raya, Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penyidik, diketahui, keempat tersangka sudah melakukan sebanyak 28 kali aksi jambret, di Kota Pekanbaru, yang terjadi sejak tahun 2020 lalu. Diketahui juga, dua dari empat kawanan jambret, adalah Resedivis yang pernah dipenjara atas kasus yang sama. Kapolsek Bukit Raya, Akp Syafnil mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, maka keempat tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas. Atas perbuatanya, keempat kawanan jambret, terancam minimal 7 tahun kurungan penjara, dan maksimal hukuman mati.
Sebelum dikirim Kejaksa, sementara waktu, keempat tersangka dan barang bukti, diamankan di Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru. (A)
Berita Terkait :
- PENGASPALAN JALAN INPRES BERJALAN, BUPATI MINTA KERJASAMA LAPISAN MASYARAKAT
- PENONTON MEMBLUDAK, FERRYANDI BERI APRESIASI KE MASYARAKAT
- TOTAL 23 JAMAAH HAJI MENINGGAL SAAT JALANI IBADAH HAJI
- DPRD DORONG BPBD, KAMTIBNAS DAN SELURUH PIHAK KOORDINASI CEGAH KARHUTLA
- DITJEN IMIGRASI KEMENKUMHAM RIAU BUKA LAYANAN PENGURUSAN PASPORT KOLEKTIF
Komentar Via Facebook :





