3,36 GRAM PENYELUNDUPAN SABU DI RUTAN KELAS IIB SIAK BERHASIL DIGAGALKAN
Siak(Riautv)- Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kelas IIB Siak, menggagalkan penyeludupan narkoba seberat 3,36gram yang di lakukan oleh terduga istri dari warga binaan permasyarakatan.
Rutan Kelas II B siak dibawah kantor wilayah kemenkumham Riau berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika berjenis sabu sabu. Barang bukti sabu yang diamankan oleh pihak Rutan yaitu sabu seberat 3,36 gram, yang berhasil diamankan setelah seorang wanita memberi sabu tersebut ke warga binaan, dan ditemukan di bagian celana warga binaan.
Barang bukti yang berhasil diamankan ialah bawaan dari wanita yang mengaku istri warga binaan. Kejadian ini pun diketahui setelah petugas penjagaan mencurigai gerak gerik dari pelaku yang ingin membesuk warga binaan permasyarakatan.
Setelah penangkapan tersangka pembawa narkoba tersebut,pihak Rutan langsung menyerahkan kejadian ini ke Polres kabupaten Siak untuk proses lebih lanjut. (Rezeki)
Berita Terkait :
- DPRD RIAU MINTA MASYARAKAT MANFAATKAN PENGHAPUSAN DENDA PAJAK
- PASAR UJUNGBATU MEMBUTUHKAN PERBAIKAN DRAINASE DAN BOX COVER
- PJ WALIKOTA DIMINTA LAKUKAN EVALUASI
- TINGGAL TUNGGU ADMINISTRASI PENGANGGARAN SELESAI
- TANGGAPAN KADIS PUPR KOTA PEKANBARU TERKAIT VIRAL SEORANG WARGA PERBAIKI JALAN GUNAKAN ANGGARAN PR
Komentar Via Facebook :





