3 WNA ASAL INDIA DAN PAKISTAN DIAMANKAN
Pekanbaru(Riautv)- Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau, mengamankan 3 orang warga negara asing asal India dan Pakistan. Ke tiga WNA, diketahui menyalahi izin tinggal saat berada di Indonesia.
Diamankannya ke tiga WNA ini, bermula dari laporan Bhabinkamtibmas, yang menemukan tengah bekerja di salah satu pabrik pengolahan kelapa, di Tembilahan , Riau. Ke tiga WNA masing-masing berinisial MHD asal India, dengan izin tinggal kunjungan. MD asal Pakistan, dengan izin tinggal terbatas, dan WA asal Pakistan, dengan izin tinggal kunjungan namun tidak memiliki paspor. Diketahui, ke tiga WNA tersebut, sudah dua pekan bekerja di pabrik pengolahan kelapa. Mereka melanggar pasal 122 Huruf A, pasal 71 Huruf B, Juncto pasal 116, Undang Undang Nomor 6 tentang Ke Imigrasian. Kini, ke tiga WNA tersebut telah diamankan ke Rumah Deteksi Imigrasi, atau Rudenim Pekanbaru .
Nantinya, ketiga WNA tersebut, akan di deportasi ke negara asal.(Yogi)
Berita Terkait :
- WARGA SESALKAN PAYUNG ELEKTRIK MASJID AGUNG ANNUR RUSAK
- ALFEDRI SAMBUT TIM SAFARI RAMADHAN PEMPROV RIAU DI KECAMATAN TUALANG
- KAPOLDA RIAU DUKUNG CLUB RIAU UNITED FC
- BUPATI ROHUL TERIMA DAK BKKBN PERWAKILAN RIAU SENILAI 5,9 MILYAR RUPIAH
- EDY NATAR NASUTION SAFARI KE MASJID ALHIDAYATUL MANAR ROHIL
Komentar Via Facebook :





