Mangrove
3 TERSANGKA PERUSAK HUTAN MANGROVE DISERAHKAN KE JPU
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Polda Riau menyerahkan tiga tersangka kasus perusakan hutan mangrove dan produksi arang bakau ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Waspadai DBD, Masyarakat Jaga Kebersihan
- Alumni HMI Riau Harapkan Kongres Berjalan Dengan Baik
- Alumni HMI Gelar Temu Ramah
- Polisi Usut Pengrusakan Fasilitas Umum Oleh Massa HMI
- Cegah Aksi Anarkis, Polisi Evakuasi Ratusan Massa HMI
Komentar Via Facebook :
loading...





